Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Selasa, 14 Jul 2015 - 13:18:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Pernyataan Ahok yang 'Menyerang' BPK Bisa Dipidanakan

90Ahok_tscom.jpg
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) - Guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Romi Atmasasmita menilai, sejumlah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bentuk penistaan terhadap lembaga negara.

"Pernyataan-pernyataan gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara, karena mereka bertugas atas mandat UUD dn UU," kata Romli melalui akun twitternya, @romliatma, Selasa (14/7/2015).

Romli menambahkan, penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Baca: Ahok: Standar Audit BPK Ngaco)

Menurut Romli, BPK RI merupakan satu-satunya lembaga negara yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwenang mengaudit laporan keuangan. Karena itu, lembaga tersebut tidak bisa dipandang tidak kredibel oleh seorang gubernur. (Baca:Ahok: Selama Saya Di Sini, Jangan Main-main Sama Saya)

"Yang ganjil BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dgn presiden, MPR dan DPR, bisa-bisanya disemprot seorang gubernur," kicau Romli lagi.

Serangan komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap BPK, bermula saat laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta diberi nilai wajar dengan pengecualian (WDP) oleh BPK. Mengetahui daerahnya diberi nilai 'minus', Ahok kerap melancarkan tuduhan macam-macam terhadap lembaga tersebut. (Baca: Ahok Tuding Ada Kesepakatan terselubung DPRD dan BPK)

BPK mengatakan bahwa penilaian WDP diberikan kepada Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014 karena adanya 8 masalah. Pengendalian dan pengamanan aset milik DKI Jakarta menjadi salah satu masalah yang ditemukan BPK dalam laporan keuangan milik Pemprov DKI Jakarta.

Selain pengendalian dan pengamanan aset, BPK juga mengaku menemukan masalah dalam pendataan piutang pajak bumi dan bangunan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya.

Selain empat masalah di atas, BPK juga mengakui adanya masalah pada pembelian sebidang tanah untuk keperluan Rumah Sakit di Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset DKI kepada BUMD selama 2014 juga dipandang bermasalah oleh BPK.(yn)

tag: #ahok  #bpk  #pemprov dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...