JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) - Guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Romi Atmasasmita menilai, sejumlah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bentuk penistaan terhadap lembaga negara.
"Pernyataan-pernyataan gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara, karena mereka bertugas atas mandat UUD dn UU," kata Romli melalui akun twitternya, @romliatma, Selasa (14/7/2015).
Romli menambahkan, penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Baca: Ahok: Standar Audit BPK Ngaco)
Menurut Romli, BPK RI merupakan satu-satunya lembaga negara yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwenang mengaudit laporan keuangan. Karena itu, lembaga tersebut tidak bisa dipandang tidak kredibel oleh seorang gubernur. (Baca:Ahok: Selama Saya Di Sini, Jangan Main-main Sama Saya)
"Yang ganjil BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dgn presiden, MPR dan DPR, bisa-bisanya disemprot seorang gubernur," kicau Romli lagi.
Serangan komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap BPK, bermula saat laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta diberi nilai wajar dengan pengecualian (WDP) oleh BPK. Mengetahui daerahnya diberi nilai 'minus', Ahok kerap melancarkan tuduhan macam-macam terhadap lembaga tersebut. (Baca: Ahok Tuding Ada Kesepakatan terselubung DPRD dan BPK)
BPK mengatakan bahwa penilaian WDP diberikan kepada Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2014 karena adanya 8 masalah. Pengendalian dan pengamanan aset milik DKI Jakarta menjadi salah satu masalah yang ditemukan BPK dalam laporan keuangan milik Pemprov DKI Jakarta.
Selain pengendalian dan pengamanan aset, BPK juga mengaku menemukan masalah dalam pendataan piutang pajak bumi dan bangunan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya.
Selain empat masalah di atas, BPK juga mengakui adanya masalah pada pembelian sebidang tanah untuk keperluan Rumah Sakit di Jakarta Barat oleh Pemprov DKI Jakarta. Penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset DKI kepada BUMD selama 2014 juga dipandang bermasalah oleh BPK.(yn)