JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pihaknya akan menentukan posisi Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai ketua Mahkamah Partai Nasdem. Pasalnya, pengacara kondang itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan.
Taufik tak menampik bahwa OC Kaligis terancam didepak sebagai dari Partai Nasdem.
"Tugas penonaktifan itu ada di DPP di Ketum. (Tugas) Mahkamah partai itu hanya berkaitan dengan penonaktifan DPP yang tidak diterima oleh kader dan mengajukan sengketa," katanya saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).
Kasus OC Kaligis, terang Taufik, tidak serta merta mengganggu kegiatan di internal Partai Nasdem. Pasalnya, tugas Mahkamah Partai hanya sebatas penanganan internal partai.
"Jadi Mahkamah Partai ini tidak melakukan kerja politik eksternal, tapi internal," tandasnya.
Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis, Selasa (14/7/2015) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OC Kaligis dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.
KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.(yn)