Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 16 Jul 2015 - 17:13:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar dan PPP Bisa Ikut Pilkada, Ini Syaratnya

60medium_11hadar nafis gumay.jpg
Hadar Gumay (Sumber foto : Eko S Hilman/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Gumay, menyatakan Partai Golkar dan PPP bisa mengikuti pemilihan kepala daerah meskipun saat ini masih bersengketa. Asal mengikuti tiga ketentuan KPU.

Hadar Gumay mengungkapkan syarat itu tercantum dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan KPU. Revisi PKPU ini segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke Kementerian untuk diundang-undangkan," kata Hadar Gumay saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2015). Dia memastikan dalam waktu dekat ketentuan itu berlaku resmi.

Hadar menuturkan, ada tiga poin penting dari revisi Peraturan KPU itu. Ketiga hal itu menjadi syarat bagi Partai Golkar dan PPP bisa ikut PIlkada serentak. Berikut tiga point itu :

Pertama, dalam hal partai yang bersengketa belum mencapai islah atau inkracht, maka dua kepengurusan parpol dapat memberikan persetujuan untuk mengusung satu pasangan calon yang sama.

Kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, maka koalisi tersebut harus lah koalisi tunggal. Artinya, masing-masing kubu harus bekerjasama dengan koalisi yang sama.

Ketiga, proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkracht, dinyatakan tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon.

“Revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah memenangkan pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak," kata dia.

Ditambahkan pihak KPU mencari upaya agar partai yang bersengketa apalagi dalam proses pengadilan belum selesai akhirnya mereka tidak bisa mendaftar. Kini tinggal apakah ke dua partai siap memenuhi ketentuan itu atau tidak.(ris)

tag: #hadar  #pkpu  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi I DPR Dorong Generasi Muda Perkuat Keamanan Digital

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 12 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan mendorong generasi muda memperkuat kesadaran keamanan digital dengan membiasakan diri menyaring informasi. ...
Berita

Achmad Daeng Sere Dorong Ruang Digital Dibangun dengan Etika, Keamanan, dan Tanggung Jawab

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Achmad Daeng Sere menegaskan pembangunan ekosistem digital Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan pemerataan infrastruktur dan konektivitas. ...