JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terancam masuk bui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi politisi PKS itu setelah yang bersangkutan mangkir pada panggilan pertama.
Rencananya KPK akan memanggil Gatot, Rabu (22/7) nanti. Sebelumnya, Senin (13/7), Gatot sudah dipanggil KPK sebagai saksi. Dengan alasan tidak menerima surat panggilan, dia tidak datang.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Menurut Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, pemeriksaan Gatot, untuk mengklarifikasi peran serta Gatot dalam kasus yang juga telah menjerat pengacara ternama, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
"Ada kesaksian dan alat bukti yang terkait dengan Gatot. Pemeriksaan nanti yang akan menentukan," kata Ruki Minggu (19/7).
Ruki tidak menjawab pertanyaan apakah Gatot berpotensi menjadi tersangka. "Kalau nanti kesaksian yang kami dapat mendukung ke arah itu, kami akan jalankan," pungkasnya.
Selain itu KPK pun telah mencegah Gatot berpergian ke luar negeri. Termasuk istri mudanya, Evi Susanti, dan tiga orang lain bernama Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, dan Yeni Oktarinan Misnan.
Disinggung soal alasan pencegahan terhadap istri muda Gatot, Ruki enggan menjawab. Ia hanya berdalih, pencegahan untuk kepentingan penyidikan. "Belum bisa saya jawab, karena kami perlu keterangannya dulu," tepisnya.(ss)