Bisnis
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 22 Jul 2015 - 10:56:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Penuhi Panggilan KPK, Gubernur Sumut Enggan Komentar

33gatot_pujo.jpg
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho penuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot sendiri sudah pernah dipanggil Penyidik KPK pada Senin (13/7/2015) lalu, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Gatot yang tiba pukul 09.35 WIB dengan batik krem kombinasi cokelat enggan melontarkan pernyataan kepada awak media terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Gery merupakan terduga penyuap terhadap tiga hakim PTUN di Medan.

"Pak Gatot Pujo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2015).

KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. KPK juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka. Meski demikian, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu.

Dalam kasus ini, Gery yang tak lain merupakan anak buah OC diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (mnx)

tag: #oc Kaligis tersangka suap PTUN Medan  #KPK  #libatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho  #korupsi dana bansos  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...