JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho penuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot sendiri sudah pernah dipanggil Penyidik KPK pada Senin (13/7/2015) lalu, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Gatot diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Gatot yang tiba pukul 09.35 WIB dengan batik krem kombinasi cokelat enggan melontarkan pernyataan kepada awak media terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Gery merupakan terduga penyuap terhadap tiga hakim PTUN di Medan.
"Pak Gatot Pujo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2015).
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. KPK juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka. Meski demikian, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu.
Dalam kasus ini, Gery yang tak lain merupakan anak buah OC diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.
Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (mnx)