TSPartai
Oleh Ilyas pada hari Sabtu, 25 Jul 2015 - 08:40:30 WIB
Bagikan Berita ini :
Jelang Pilkada Serentak

Ini 12 SK Kepengurusan Parpol yang Diumumkan KPU

38medium_45kantor-kpu.jpg
KPU (Sumber foto : TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari 12 partai politik.

KPU dalam rilis persnya di Jakarta, Jumat mengungkapkan 12 parpol tersebut beserta keterangan tambahan mengenai jumlah SK kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Partai-partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan tersebut adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra.

Berikutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Partai dengan sengketa kepengurusan juga telah menyerahkan SK walaupun belum semua pihak. Untuk Partai Golkar, kedua kubu pengurus yang bersengketa telah menyerahkan SK kepengurusannya.

Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie telah menyerahkan SK kepengurusan di 9 Provinsi dan 260 kabupaten/kota. Sedangkan Partai Golkar Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono telah menyerahkan SK kepengurusannya di 7 provinsi dan 253 kabupaten/kota.

Sedangkan untuk PPP, hanya kubu Muhammad Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya yang telah menyerahkan SK dengan rincian di 9 provinsi dan 260 kabupaten/kota.

Berdasarkan rilis tersebut, PPP versi Muktamar Jakarta yang dipimpin Djan Faridz belum menyerahkan SK kepengurusan untuk keperluan pendaftaran calon kepala daerah.

KPU masih menunggu salinan kepengurusan partai politik lainnya dan yang masih akan melengkapi mengingat SK kepengurusan tersebut akan menjadi pedoman KPU dalam menerima pendaftaran.

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.

KPU memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, atau pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan kepada KPU.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu. Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk soft copy, yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dikutip Antara.

Pilkada serentak tahun ini sendiri akan digelar 9 Desember 2015 dengan daerah pemilihan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Periode berikutnya dari pilkada serentak digelar Februari 2017. (iy)

tag: #partai politik  #kpu  #pilkada serentak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
TSPartai Lainnya
TSPartai

HUT Ke-52, DPP Golkar Santuni 1964 Anak Yatim

Oleh Sahlan
pada hari Kamis, 20 Okt 2016
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Memperingati HUT-nya ke 52, DPP Partai Golkar memberikan santunan kepada 1964 anak yatim. Acara ini dilaksanakan di kantor DPP, jalan Anggrek Nelli Murni, Jakarta Barat, ...
TSPartai

Roy Bilang Demokrat Bersyukur Kehilangan Ruhut Si "Berlian KW"

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pihaknya sangat senang jika benar Ruhut Sitompul bakal mundur sebagai anggota DPR.Terlebih, kata Roy, Komisi ...