Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Senin, 27 Jul 2015 - 06:25:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan MK Harus Ditaati, Pejabat Maju Pilkada Wajib Mundur Dari Jabatannya

51margarito kamis.jpg
Margarito Kamis (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung putusan Mahkamah Kontsitusi (MK) yang mengharuskan anggota DPD, DPR RI dan anggota DPRD mundur jika menjadi calon kepala daerah.

"Putusan tersebut menjadikan siapapun yang akan bertarung dalam pilkada mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama, tak ada yang diistimewakan dan semua harus taat aturan," ujar Margarito kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Margarito menegaskan, putusan MK tersebut membuat semua jadi tidak ada coba-coba. Tokoh publik yang akan maju dalam pilkada sudah mengetahui risiko yang harus dihadapinya.
Selama ini, lanjut Margarito, banyak pejabat baik legislatif maupun eksekutif, yang coba-coba dalam mengikuti pemilihan kepala daerah. Dengan harapan kalau tidak jadi bisa kembali pada jabatan semula.

"Dengan keputusan MK itu setiap orang yang maju dalam pilkada akan all out tidak sekadar coba-coba," terang Margarito.

Belum lama ini MK mengeluarkan putusan yang mengharuskan anggota DPD, DPR, dan DPD yang menjadi calon kepala daerah dalam pilkada mengundurkan diri. Putusan tersebut dikeluarkan MK atas uji materi terhadap Undang-Undang tentang pilkada.(ss)

tag: #wajib mundur  #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement