BANTEN (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek memastikan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai syariah tidak mengganggu proses pelaksanaan BPJS Kesehatan.
"Enggak (terganggu). Saya kira masyarakat memerlukan pelayanan kesehatan. Sampai sekarang ini saya kira tidak terganggu," kata Nila di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015).
BPJS Kesehatan, ujar Nila, sangat bermanfaat, khususnya untuk masyarakat kurang mampu yang ingin mendapat fasilitas kesehatan.
Terkait fatwa tersebut, dia menyatakan bahwa Dewan Jaminan Sosial Nasional (JSN) akan berdialog dengan MUI. Dewan JSN telah mengirimkan surat permohonan dialog pada MUI.
"Jadi kita ingin tahu, mendiskusikannya dengan MUI," pungkasnya.
MUI mengeluarkan tinjauan mengenai BPJS Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015.
Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah.
Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam.(yn)