JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengajukan satu pasal dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) soal pemidanaan terhadap orang yang menghina presiden.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengaku akan mendalami usulan Presiden Jokowi tersebut.
Pasalnya, usulan yang diajukan dalam RUU KUHP itu menjadi pelik karena sebelumnya sudah sempat dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Perlu dikaji secara mendalam karena MK sudah menghapuskan pasal yang berkaitan dengan itu," kata Rio saat dihubungi, Senin (3/8/2015).
Anggota Komisi III DPR ini menilai, pengajuan pasal tersebut bukan dilihat dari pantas atau tidaknya. Namun, yang perlu diperhatikan adalah putusan MK yang menyatakan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.
"Semua warga negara punya hak sama di depan hukum, walaupun menurut aku, bukan berarti Presiden boleh dihina, bukan soal pada orang, tapi soal jabatan yang merupakan salah satu simbol sebuah negara," tegasnya.
Diketahui, meski pasal tentang penghinaan terhadap presiden sudah dimentahkan oleh MK, Presiden Jokowi kembali menyodorkan pasal ini dalam RUU KUHP ke DPR RI bersama dengan 785 pasal lainnya.(yn)