Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 08 Agu 2015 - 09:11:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Sekjen PKB Membantah Kisruh Muktamar NU Campur Tanggan PKB

37N_U.jpg
Bendera Nahdlatul Ulama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Islam dari Utrech University, Belanda, Martin van Bruinessen, menilai kekuatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berperan dalam kisruh Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 di Jombang.

Sedangkan sejumlah tokoh pada Muktamar NU sempat memberi sinyal bahwa muktamar kali ini sarat muatan politis. Khususnya, pengaruh PKB sebagai partai yang banyak mewadahi kiprah Nahdliyin.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding membantah bahwa permasalahan di Muktamar NU bukan karena adanya campur tanggan partai besutan Abdurrahman Wahid (Gusdur) ini.

"Nggak ada yang kisruh, yang ada dinamika organisasi, dan endingnya sejuk," kata Karding saat dihubungi, Minggu (8/8/2015).

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini menegaskan perbedaan pandangan di kalangan warga NU atas suatu masalah merupakan hal yang lumrah. Sehingga, kata Karding, tak ada yang perlu dibesar-besarkan.

"Ya itu spekulatif, yang penting endingnya sudah baik. Biarkan yang terpilih melakukan konsolidasi. Jangan diganggu dengan pernyataan-peryataan yang mengganggu konsentrasi beliau-beliau untuk konsolidasi," tandasnya. (mnx)

tag: #Muktamar NU 2015  #NU dikacaukan PKB  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...