JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Masa Orientasi Siswa (MOS) atau yang saat ini juga dikenal dengan istilah Masa Orientasi Peserta Didik (MOPD) kembali memakan korban. Seorang siswa peserta MOS di salah satu SMP di Bekasi, Jawa Barat meninggal karena diduga keletihan akibat mengikuti prosesi MOS di sekolah tersebut.
Kejadian ini memancing reaksi keras dari Lucky Hakim, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di Komisi X, yang membidangi persoalan pendidikan. Lucky menilai maraknya prosesi MOS yang berujung maut menandakan adanya kesalahan dalam implementasi MOS di lembaga pendidikan.
“Setiap tahun ajaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai, hampir setiap tahunnya ada peserta didik yang meninggal, baik dari yang diakibatkan karena keletihan bahkan hingga penyiksaan," kata anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi-Kota Depok, Minggu (16/8/2015).
Wasekjen DPP PAN ini menegaskan bahwa masih banyak tujuan yang bisa ditempuh jika hanya ingin mengenalkan sekolah, tanpa melalui MOS.
"Jika tujuannya hanya pada aspek perkenalan sekolah, kan bisa dengan cara lain. Tidak mesti dengan sistem MOS yang begitu mahalnya karena dibayar dengan nyawa. Jika setiap tahun MOS selalu saja memakan korban, saya dan rekan-rekan dari Fraksi PAN di DPR RI akan mendorong dan merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera menghapus MOS melalui wewenang Kemendikbud," jelasnya.
Kepada awak media, Lucky Hakim menyampaikan pihaknya di Komisi X akan mendorong dan meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menghapus sistem MOS di lembaga pendidikan manapun.
“Sistem MOS di Indonesia merupakan warisan dari pemerintahan Belanda. Sistem tersebut dibuat untuk membedakan antara mahasiswa kalangan kolonial dengan pribumi. Mahasiswa baru yang berasal dari kalangan pribumi disambut dengan sistem militer. Tapi lucunya, di Belanda sendiri sudah tidak ada sistem seperti MOS ini sejak 1965. Di Indonesia malah justru semakin marak dan melahirkan tumbal setiap tahunnya,” tandasnya.
“Pelaksanaan MOS/MOPD sebenarnya sudah diatur didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah, namun tetap saja pada implementasinya selalu saja ada korban yang kehilangan nyawa.”
Pria kelahiran Cilacap ini juga menegaskan bahwa pelaku tindak kekerasan pada pelaksanaan MOS/MOPD akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik yang dilakukan saat MOS/MOPD yang berpotensi besar menyebabkan adanya korban jiwa harus ditindak tegas. Bahkan jika memang sesuai hukum harus sanksi pidana, ya harus dipidanakan. Sebab ini soal nyawa orang lain, dan tidak boleh main-main," paparnya. (iy)