JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Berbagai cara dilakukan warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur agar Pemprov DKI Jakarta tidak menggusur tempat tinggal mereka. Mereka berargumentasi, pemerintah tidak bisa mengeksekusi sebelum ada hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, alasan itu tidak bisa diterima. Sebab, warga tidak bisa menunjukkan bukti tanah yang mereka duduki sah milik mereka.
Baca juga :Kalau Konsisten, Rumah Ahok di Pantai Mutiara Juga Harus Kena Gusur
Pemprov DKI Jakarta pun mengeksekusi permukiman warga Kampung Pulo, Kamis (20/8/2015). Namun penggusuran ini mendapat perlawanan warga hingga terjadi bentrokan. Mereka menolak direlokasi ke rumah susun dengan alasan belum mendapat ganti rugi uang yang sesuai.
Pakar hukum tata negara yang juga seorang advokat Yusril Ihza Mahendra mempunyai jawaban tersendiri saat diminta untuk menjadi pengacara warga Kampung Pulo.
"Jangan salah paham. Saya advokat, harus pasif tidak boleh menawarkan jasa. Beda dengan LSM yang bisa pro aktif," tulis Yusril dalam akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (21/8/2015).
Kicauan itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan follower-nya yang meminta ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu untuk mendampingi warga Kampung Pulo. Followernya itu yakni Pradibti Purnamasari dengan akunnya @DibtiRara: @Yusrilihza_Mhd kampung pulo gak didampingi pak?.
Bu Carik dengan akun @luviku: Sudilah kira nya prof @Yusrilihza_Mhd mendampingi warga #kampungpulo untuk memastikan keadilan mereka terpenuhi.
Yusril kembali menegaskan bahwa sebagai seorang advokat dirinya tidak akan menawarkan jasa untuk membantu seseorang atau pun kelompok masyarakat.
"Kalau ada orang datang, saya telaah kasusnya bisa atau tidak," sebut dia.
Sebelum proses eksekui kemarin, warga Kampung Pulo telah menggugat surat peringatan (SP) tahap dua tentang pengosongan rumah warga yang dikirim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dilayangkan ke PTUN sejak 8 Juli 2015 lalu.(yn)