SAMPANG (TEROPONGSENAYAN)- Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku pembunuhan sadis bermotif cemburu yang terjadi di Desa Telambah, Kecamatan Karang Penang, Minggu sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial SI (42) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Minggu (23/8/2015) malam.
Warga yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Hari (40) warga warga asal Semarang yang kini menjadi warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, setelah menikah dengan warga setempat.
Menurut Hari, pelaku sebenarnya dua orang, namun yang berhasil ditangkap petugas baru seorang, yakni SI (42) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
"Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dengan korban Hari ini beberapa jam setelah kejadian," katanya menjelaskan.
Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim Reskrim Polres Sampang menyebutkan, motif pembunuhan yang dilakukan SI itu karena terbakar api cemburu.
Hal ini terjadi, karena Hari menikahi mantan istrinya Rohimah, sedangkan SI masih ingin rujuk kembali dengan mantan istrinya itu.
Rohimah sebenarnya telah lama bercerai dengan suaminya SI, dan janda muda itu sempat mengadu nasib di Malaysia menjadi tenaga kerja wanita (TKW).
Di Negeri Jiran tempat ia bekerja itulah, Rohimah bertemu dengan Hari, pria asal Semarang yang juga menjadi TKI di Malaysia. Keduanya lalu sepakat untuk menjalin ikatan sebagai suami istri dan pulang ke rumah asal Rohimah di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang.
Namun kedatangan Rohimah dan Hari itu justru mengobarkan api cemburu mantan suami Rohimah SI, sehingga pada Minggu (23/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB SI bersama adiknya DI mendatangi rumah Rohimah.
"Saat itu, si Hari ini sedang duduk-duduk santai di mushalla rumahnya. Tiba-tiba si SI dan adiknya DI itu datang membacok korban," terang Kasat Reskrim Hari Siswoseperti dilaporkanAntara.
Akibat sabetan senjata tajam milik pelaku SI dan adiknya DI itu, korban mengalami luka bacok di bagian dada, dan leher serta tewas seketika itu juga.
"Saudara si SI yang membantu dia membunuh Hari itu yang masih kami kejar," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat SI dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Tapi jika nanti terbukti ada unsur perencanaan, tentunya kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana," kata Hari Siswo menjelaskan. (iy)