Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Kamis, 03 Sep 2015 - 08:44:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Kampanye Dibiayai Negara, UU Pilkada Digugat ke MK

33GedungMK-indra.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah pihak menggugat Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) terkait dengan Pasal 65 Ayat (2), yakni tentang kampanye dibiayai oleh negara.

Penggugatnya adalah dua warga negara Indonesia yakni Nu’man Fauzi dan Achiyanur Firmansyah.

Kuasa hukum penggugat, Andi Muhammad Asrun di Jakarta, Kamis (3/9/2015) mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (02/09/2015) terkait Pasal 65 Ayat (2) tentang kampanye yang dibiayai oleh negara.

Berkas gugatan diterima oleh I Made Gede, petugas administrasi registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andi Asrun mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya menggugat UU Pilkada tersebut, khususnya soal biaya kampanye yang dibiayai negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pertama, UU Pilkada ini bersifat diskriminatif, di mana ada perbedaan perlakuan bagi calon yang memiliki latar belakang sebagai petahana dan non petahana.

“Calon petahana akan diuntungkan dan diunggulkan dengan UU ini dan merugikan calon lain yakni para pendatang baru,” jelas Andi.

Kedua, lanjut dia, UU ini melegitimasi terjadinya pemborosan uang negara. Menurut Andi, kesiapan anggaran menjadi masalah serius bagi penyelanggaraan Pilkada 2015. Terdapat banyak daerah yang belum menganggarkan biaya pilkada dalam APBD 2015.

Oleh karena adanya kekurangan anggaran, sebut Andi, maka dana penyelenggaraan Pilkada terpaksa diambil dari pos lain.

“Anggaran yang diambilkan dari pos lain tersebut apabila mengurangi anggaran dari pos strategis dan skala prioritas, tentunya dapat mengakibatkan terganggunya pembangunan di daerah dan merugikan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 jenis temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang ketidaksesuaian penggunaan anggaran Pilkada,” bebernya.

Ketiga, UU ini memanjakan pasangan calon pilkada karena semua biaya kampanye ditanggung negara.

“Lantas mengapa kegiatan meyakinkan pemilih untuk mendukung yang seharusnya dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye tersebut harus difasilitasi KPU/KIP dengan dana APBD?,” tanya Andi.

Seharusnya, usul Andi, yang menggunakan dana APBD hanya publikasi tentang pelaksanan Pilkada yang bersifat umum, misalnya sosialisasi pelaksanaan pilkada serta ajakan pada masyarakat untuk turut aktif menggunakan hak politik dalam pilkada.

Atas dasar dalil di atas, kata dia, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk segera mencabut pasal tersebut dan memohon persidangan dipercepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan kampanye didanai masing-masing pasangan calon, karena kampanye adalah sarana menyampaikan visi, misi, program pasangan calon, simbol, atau tanda.gambar yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.(yn)

tag: #uu pilkada  #uu pilakda digugat  #mk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 10 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI memastikan dana dan data nasabah tetap aman. Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, beberapa waktu lalu. ...
Berita

Puan Soroti Anak Jadi Korban Kejahatan Siber: Literasi Digital Harus Jadi Gerakan Nasional yang Dimulai dari Keluarga

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti ancaman kejahatan siber yang bisa menjerat anak-anak. Apalagi di era digital yang serba terhubung, anak-anak bisa terkena modus ...