JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al Habsyi menilai, mutasi dan promosi di tubuh Polri merupakan kewenangan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggu (Wanjakti). Dirinya meyakini Wanjakti telah bekerja secara professional dalam penataan SDM di internal Polri.
"Keluarnya telegram rahasia (TR) pencopotan Buwas membuktikan adanya yang terganggu dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Bareskrim. Adanya indikasi tekanan paska pembongkaran kasus Pelindo II dan Pertamina, saat ini semakin diyakini benar adanya," kata Aboe kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).
Anggota Komisi III DPR ini menilai mutasi kali ini menimbulkan tanya pada masyarakat, ketika Bareskrim sedang fokus dalam penanganan korupsi besar mengapa justru dicopot ditengah jalan.
"Apalagi dalam TR mutasi No 1847 tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam dan Menkumam yang selama ini minta penegakan hukum tidak boleh gaduh," ucapnya
Aboe melanjutkan, mengingat nawacita Presiden Jokowi menjanjikan penegakan hukum yang bebas korupsi, seharusnya pemerintah memberikan dukungan terhadap upaya pembongkaran kasus korupsi yang disinyalir hingga ratusan trilyun.
"Akhirnya, teguran terhadap langkah bareskrim dan pencopotan buwas dilihat sebagai bentuk resistensi terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi," tandasnya.(yn)