JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Status Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani yang juga masih tercatat sebagai anggota DPR disoal oleh berbagai kalangan. Salah satunya elemen mahasiswa.
Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Indonesia Hebat (KIH) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPP PDIP guna mempertanyakan Puan Maharani yang belum memberikan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR.
"Kami mendesak DPP PDIP agar dapat lebih terbuka dan responsif dalam menyelesaikan status kader-kader PDIP sehingga publik tak merasa curiga dan kecewa," ujar Koordinator KIH Syarif Hidayatullah di depan kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2015).
Sikap Puan tersebut, imbuh Syarif, telah melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang jabatan kementerian. Dalam UU tersebut ditegaskan adanya larangan bagi menteri untuk merangkap jabatan.
"UU itu secara tegas mengatakan seorang menteri dilarang merangkap jabatan. Jika posisinya di luar jabatan penyelenggara negara, kami tidak akan mempersoalkannya," ketusnya.
Bagi dia, ketidakjelasan status Menko Puan juga menunjukkan lemahnya taat azas pejabat negara. Dalam hal ini, kata dia, jargon revolusi mental Presiden Jokowi mengindikasikan suatu pesan kosong.
"Masih belum jelasnya status mundurnya Menteri Puan secara resmi dari DPR menunjukkan bahwa persoalan taat azas bagi pejabat negara memang masih sangat lemah. Jargon revolusi mental hanyalah omong kosong," tuntas dia.(yn)