DENPASAR (TEROPONGSENAYAN) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum Ita Lely Novita (34) seorang mucikari atau penjaja pekerja seks komersial (PSK) selama lima bulan kurungan penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyediakan, mencari keuntungan dari perbuatan cabul yang melanggar Pasal 296 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, dalam sidang di Denpasar, Kamis (10/9/2015).
Vonis hakim terhadap terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama delapan bulan penjara.
Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena mengakui perbuatannya bersalah, bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Terdakwa yang berasal dari Kabupaten Batang Jawa Tengah itu ditangkap petugas kepolisian pada 15 Mei 2015, pukul 19.20 Wita, di Hotel Tari kamar Nomor 104, Jalan Cargo Indah Denpasar.
Perbuatan terdakwa diketahui polisi, berkat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjajakan PSK untuk melayani laki-laki hidung belang di kawasan Denpasar.
Kemudian, petugas menangkap teman terdakwa Yuni Lativa di Hotel Tari kamar Nomor 104 yang saat itu melayani I Nyoman Suardana dengan bayaran Rp600 ribu.
Saat diinterogasi petugas, teman terdakwa mengakui uang Rp600 ribu juga disetorkan kepada terdakwa Ita Lely Novita sebesar Rp200 ribu, karena telah bertindak sebagai mucikari.
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menjajakan para wanita penghibur itu melalui "blackBerry masenger" (BBM) dengan inisial miss medhok kyukyu.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan menerima hukuman yang diberikan hakim. (iy/an).