JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penegak hukum harus lebih dulu izin Presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR.
Menangapi hal ini Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengkritik keras putusan MK tersebut. Pasalnya, hal ini, justru pernah ditolak oleh MK pada 2012.
"Tugas Presiden pasti tambah. Tapi ini seperti bola pingpong. Tahun 2012 pernah dibahas. Permintaan pemeriksaan Anggota DPR yang sebelumnya melalui izin presiden lalu dibatalkan MK. Maka di UU nomor 17 tahun 2014 mekanisme pemeriksaan anggota DPR melalui MKD, sekarang MK mengembalikan izin pemeriksaan pada Presiden. Ini kaya bola pingpong," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (25/9/2015).
Oleh sebab itu, politisi PDIP ini menilai bahwa MK telah banyak membuat putusan yang kontroversial. Sebelumnya, MK juga mengeluarkan putusan yang memperbolehkan keluarga petahana maju di Pilkada.
"Banyak putusan di MK ini yang kontroversial. Saya khawatir keputusan MK ini tidak senafas dengan tata konsolidasi demokrasi," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Selasa 22 September kemarin, MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden. (mnx)