JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR memastikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang melibatkan anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Namun, DPR harus memastikan terlebih dahulu status putera mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu secara hukum yang saat ini tengah di proses di Polda Metro Jaya.
"Karena ini sudah melaporkan ke Polda, sudah ada laporan peraturan perundang-undangan, nanti akan diikuti proses secara hukum Undang-Undang yang berlaku bagi anggota dewan. Apabila terkena permasalahan hukum akan ditindaklanjuti," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2015).
Agus menegaskan, segala kemungkinan sanksi bisa terjadi bagi Ivan Haz di DPR. Demi komitmen taat asas hukum, lanjut dia, pihaknya akan menelisik lebih jauh indikasi pelanggaran oleh Ivan Haz.
"Wilayah hukum berjalan, apabila nanti dilaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan etika. Kita harus melihat lebih jauh hal-hal apabila pelanggaran itu terjadi," terang dia
Agus menyanggah adanya hak imunitas bagi anggota DPR. Bahkan ia menegaskan bahwa tidak perlu izin presiden dalam konteks pemanggilan penyelidikan bagi anggota DPR yang ditersandung masalah hukum.
"Itu tidak betul, apabila melaksanakan pemanggilan dan sebagainya. Anggota dewan tinggal mengikuti peraturan UU MD3 yang sudah di judicial review. Tak ada masalah tinggal disampaikan ke presiden dan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.(yn)