JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang perdana uji materi Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kampanye calon kepala daerah di Pilkada dibiayai oleh negara diwarnai aksi unjuk rasa sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moril kepada pemohon Nu’man Fauzi warga Pandeglang dan Achiyanur Firmansyah warga Depok.
Ketua Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu Hamidi mengatakan, tidak pantas negara mendanai kampanye calon kepala daerah.
Menurutnya, kampanye calon adalah kegiatan untuk kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan masyarakat.
"APBN/APBD untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan calon kepala daerah,” kata dia di depan gedung MK, Kamis (8/10/2015).
Aksi tersebut meminta agar Hakim MK bisa mengabulkan uji materi yang dilakukan para pemohon.
Sementara itu, kuasa hukum Nu'man dan Achiyanur, Vivi Ayunita mengungkapkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada menguntungkan kampanye pasangan calon kepala daerah petahana yang di fasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD tersebut dan tidak adil bagi calon kepala daerah non-petahana.
"Dana kampanye APBD itu akan lebih mempopulerkan calon kepala daerah petahana dan calon kepala daerah non-petahana harus bekerja keras secara swadana memperkenalkan dirinya kepada masyarakat," papar Vivi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas uji materi Pasal 65 ayat (2) UU Pilkada di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (0 8/10/2015) siang.
Menurutnya, kampanye adalah sarana untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan pasangan calon. Kampanye tidak perlu dibebankan pada APBD, tetapi dibebankan pada pasangan calon saja.
"Apalagi ada temuan BPK terkait peyimpangan penggunaan dana Pilkada," terangnya.(yn)