Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Minggu, 11 Okt 2015 - 18:23:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Indonesia Darurat Korupsi, Pembatasan Usia KPK 12 Tahun tak Masuk Akal

35korupsi11.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding menegaskan bahwa fraksinya belum menyatakan secara resmi soal dukungan revisi Undang-Undang no 30 tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu bukan sikap resmi fraksi karena memang hal ini belum dibicarakan di fraksi apakah usulan revisi terhadap UU KPK yang memang kita nilai juga penuh dengan kontroversi," ujar Syarifuddin Sudding usai memberikan materi acara MPR dengan tema Sosialiasi 4 Pilar, Tangerang, Minggu (11/10/2015).

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, masih banyak pasal yang kontroversial. Salah satunya pasal 5 mengenai pembatasan umur KPK selama 12 tahun saja. Hal itu, katanya, tidak relevan dan tak masuk akal jika melihat keadaan bangsa yang saat ini darurat korupsi.

Untuk itu, ia menyatakan secara tegas bahwa pembatasan umur KPK sama saja membunuh lembaga antirasuah tersebut. Ia mengaku akan menolak keras terkait revisi UU KPK itu.

"Ketika usulan itu yang dimajukan dan itu akan dibahas tentu itu akan kita tolak karena itu akan mengamputasi dan melemahkan, membunuh KPK apalagi dengan pembatasan umur 12 tahun. Saya kira itu sangat tidak relevan dalam situasi kondisi bangsa saat ini, persoalan korupsi ini sangat masif," ungkapnya

Seperti diketahui Fraksi Partai Hanura merupakan salah satu enam fraksi yang mengajukan revisi UU KPK. Tiga Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura ikut menandatangani draft revisi UU KPK. Ketiga anggota tersebut adalah Djoni Rolindrawan, Fauzi H Amro, Inas Nasrullah. (iy)

tag: #Revisi UU KPK  #kpk  #koruptor  #darurat korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement