TANGERANG (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding menegaskan bahwa fraksinya belum menyatakan secara resmi soal dukungan revisi Undang-Undang no 30 tahun 2002 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu bukan sikap resmi fraksi karena memang hal ini belum dibicarakan di fraksi apakah usulan revisi terhadap UU KPK yang memang kita nilai juga penuh dengan kontroversi," ujar Syarifuddin Sudding usai memberikan materi acara MPR dengan tema Sosialiasi 4 Pilar, Tangerang, Minggu (11/10/2015).
Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, masih banyak pasal yang kontroversial. Salah satunya pasal 5 mengenai pembatasan umur KPK selama 12 tahun saja. Hal itu, katanya, tidak relevan dan tak masuk akal jika melihat keadaan bangsa yang saat ini darurat korupsi.
Untuk itu, ia menyatakan secara tegas bahwa pembatasan umur KPK sama saja membunuh lembaga antirasuah tersebut. Ia mengaku akan menolak keras terkait revisi UU KPK itu.
"Ketika usulan itu yang dimajukan dan itu akan dibahas tentu itu akan kita tolak karena itu akan mengamputasi dan melemahkan, membunuh KPK apalagi dengan pembatasan umur 12 tahun. Saya kira itu sangat tidak relevan dalam situasi kondisi bangsa saat ini, persoalan korupsi ini sangat masif," ungkapnya
Seperti diketahui Fraksi Partai Hanura merupakan salah satu enam fraksi yang mengajukan revisi UU KPK. Tiga Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura ikut menandatangani draft revisi UU KPK. Ketiga anggota tersebut adalah Djoni Rolindrawan, Fauzi H Amro, Inas Nasrullah. (iy)