JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dari jumlah 86 juta anak Indonesia sebanyak 43 juta anak di Indonesia belum memiliki akte kelahiran.
"43 juta anak Indonesia tidak memiliki akte kelahiran, sehingga bisa menjadi kendala serius untuk mewujudkan cita-cita mereka di masa depan. Seperti tidak bisa masuk sekolah negeri, sulit menjadi anggota TNI/Polri dan sebagainya," kata Khofifah dalam keterangannya kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Ia juga menyebutkan, pada Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) yang akan dilaksanakan pada 20 Desember mendatang, merupakan momentum bagi anak yang belum memiliki akte kelahiran.
Untuk itulah, menurut Khofifah, pihaknya melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan 7 kementerian/lembaga. Hal ini dimaksudkan sebagai pemetaan di seluruh kota serta evaluasi dari akte kelahiran tersebut.
"Tahun ini, HKSN akan dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Desember yang juga momentum untuk melakukan evaluasi dari program akte kelahiran anak tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui, akte kelahiran anak domain kuatnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan, bagi anak-anak yang belum memilikinya, menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM). (mnx)