JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR RI didesak untuk mengawasi wacana perpanjangan PT Freeport Indonesia yang dikabarkan bakal dilakukan sebelum tahun 2019, sebagaimana ketentuan yang sudah disepakati.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. Menurut dia, seharusnya DPR kritis akan wacana perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu.
"(Perpanjangan kontrak) ini masalah prinsip yang harus dituntaskan. Jangan DPR diam. Ini fatal kalau (DPR) diam," ujar Marwan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (17/10/2015).
Menurut Marwan, jika PT Freeport sudah berbentuk Initial Public Offering(IPO) maka akan sulit untuk diawasi.
"Freeport ini perlu pengawasan. Jangan dibiarkan Freeport IPO, nanti kalau sudah IPO sulit pengawasannya," ungkapnya.
Sebelumnya, kepastian mengenai perpanjangan kontrak Freeport telah disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said. Pemerintah menurut Sudirman, telah menyetujui perpanjangan kontrak operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu pasca 2021, termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada kontrak karya.
Tindakan Menteri ESDM Sudirman Said ini sebenarnya melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 yang jelas-jelas menyebutkan masa pengajuan perpanjangan kontrak mineral dan batubara paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Merujuk aturan ini perpanjangan kontrak Freeport baru bisa dilakukan pada 2019.(yn)