JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan anggota Komisi VII DPR Dewi Yasin Limpo sebagai tersangka, setelah kemarin KPK menangkap tangan politisi Hanura tersebut.
Ketua Fraksi Hanura DPR RI Nurdin Tampubolon menyatakan, pihaknya akan mengambil sikap terkait penetapan Dewi.
"Saya melihatnya seperti sebelumnya, Hanura sudah cukup tegas dan luas bahwa setiap pelanggaran dari kader, terutama korupsi, dan sudah ditetapkan tersangka oleh institusi penegak hukum, harus berhenti dari seluruh jabatan partai, dia harus lepas," kata Nurdin saat dihubungi TeropongSenayan, Rabu (21/10/2015).
Nurdin menerangkan, mekanisme terhadap anggota Partai Hanura yang terjerat hukum ada dua, yaitu mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai.
"Hanura cukup jelas, sesuai dengan sumpah atau janji, yang dibuat dengan pakta integritas. Kalau sudah menjadi terjadi tersangka harus berhenti," ucapnya.
Agar peristiwa ini tidak terulang lagi pada kader-kader Hanura, cetus Nurdin, maka harus ada sanksi tegas oleh penegak hukum agar mempunyai efek jera.
"Untuk mencegahnya harus ada efek jera, dihukum seberat-beratnya. Maka jika ada kader lain yang kembali melakukannya, keterlaluan. Selain itu, baik fraksi dan ketum juga sudah memberikan pengarahan agar berhati-hati dalam bertindak," kata dia.(yn)