JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah baru saja menganugerahkan gelar pahlawan kepada lima pejuang Indonesia. Upacara penganugerahan gelar pahlawan itu digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Kelima tokoh itu adalah almarhum Bernard Wilhem Lapian (Sumatera Utara), almarmum Mas Isman (Jawa Timur), almarhun Komjen (Pol) Dr H Moehammad Jasin (Jawa Timur), almarhum I Gusti Ngurah Made Agung (Bali) dan almarhum Ki Bagus Hadikusumo (Yogyakarta).
Saat ini masyarakat juga mengusulkan agar mantan Presiden KH Abdurraman Wahid dan Jenderal (Purn) Soeharto diberi gelar pahlawan nasional.
Gelar pahlawan nasional bisa diberikan kepada seseorang jika telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara. Apa saja syarat itu:
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakuan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk Gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau;
- Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.(yn)