Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 17 Feb 2016 - 07:09:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Targetkan Tahun 2019 Bebas Prostitusi

70prostitusi-artis.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa pemerintah telah menyiapkan beragam program untuk penanganan bagi para wanita bekas dari lokalisasi prostitusi di Indonesia.

"Banyak pilihan bagi para wanita bekas dari lokalisasi prostitusi dengan beragam pelatihan kejuruan (vocational training), salah satunya di Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur," ujar Khofifah usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Beberapa pelatihan kejuruan itu, ujar Khofifah, antara lain adalah keterampilan menjahit, membordir, salon, serta membuat aneka kue, dimana semuanya di bawah tanggungan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Bagi mereka yang tidak mengambil pilihan di atas, tetap bisa mendapatkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Rp 3 juta per orang dan Jaminan Hidup (Jadup) dengan indeks Rp 10 ribu x 90 hari Rp 5.050.000," ungkapnya.‎

Selain itu, lanjut dia, Kemensos juga menjalin kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menyediakan 2000 pekerjaan di sektor garment di Boyolali yang dilengkapi asrama atau dormitory.

"Lapangan kerja tidak hanya bagi wanita bekas lokalisasi, tapi juga bisa diperuntukan bagi para bekas Tenaga Kerja Indonesia/Wanita (TKI/W) yang dideportasi dari negeri jiran, Malaysia," katanya.‎

Saat ini, tambah Khofifah, di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) ada 720 TKI/TKW yang dideportasi dari Malaysia ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, dengan rata-rata berumur 20-30 tahun.

"Kami minta pihak perusahaan bisa berkomunikasi dengan Kemensos, terkait skill apa yang dibutuhkan, persyaratan untuk Upah Minimum Kota (UMK) dan seterusnya," bebernya.‎

Baru-baru ini, Kemensos mengundang 168 daerah yang masih ada lokalisasi prostitusi dan daerah paling tinggi potensi anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).

"Kepala dinas sosial kabupaten/kota dan provinsi kita undang untuk membuat target dan hitungan teknis penanganan anjal dan gepeng yang ditargetkan bebas pada 2017 dan prostitusi 2019," kata Khofifah.‎

Untuk upaya penegakan hukum (low inforcemant) terhadap praktik prostitusi di Indonesia. Tidak ada sekomprehensif dari Undang-Undang Ketertiban Umum (UU Tibum) yang dimiliki Pemerintah DKI Jakarta.

"UU Tibum DKI menyatakan, bahwa siapa saja yang menyediakan, memfasilitasi, mengadakan, serta mendukung segala praktik prositusi bisa dikenai sanksi hukum," katanya.

Untuk penutupan lokalisasi prostitusi, ketua Muslimat NU itu meminta, agar Pemda mengedepankan kearifan lokal yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemuda, pemuka agama, serta masyarakat yang mendapat penghidupan dari lokalisasi tersebut.

"Penutupan lokalisasi tidak bisa begitu saja dilakukan, tetapi ada upaya manusiwai bagi warga yang memiliki usaha laundry, juru parkir dan pedagang kelontong untuk pengganti pencaharian yang sama atau melebihi dari usaha di lokalisasi sebelumnya," pesannya.(yn)

tag: #prostitusi-artis  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement