Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 19 Feb 2016 - 16:54:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Agung Kalah Telak di PTUN oleh Tim Yusril

93jaksa-agung.JPG
HM Prasetyo (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim kuasa hukum dari Ihza & Ihza Law Firm pimpinan Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara Mangasi Situmeang, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak mengalahkan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/2/2016).

"Iya betul gugatan saya terhadap Jaksa Agung dikabulkan oleh PTUN, gugatannya ini bukan semata-mata karena gila jabatan melainkan dalam mutasi yang belum waktunya harus ada alasan dan kejelasannya kenapa dimutasi," ujar Jaksa Mangasi Situmeang saat dihubungi, Kamis (18/2/2015).

Mangasi menggugat pencopotannya dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak yang memang belum waktunya dan dipindahkan ke pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Kejagung. Tidakan yang dilakukan oleh Prasetyo dianggap telah melanggar Undang-undang pengangkatan pegawai negeri sipil.

Majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Jaksa Mangasi Situmeang atas pencopotannya dari posisi dia sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Dan Jaksa Agung harus segera mencabut surat keputusan pemutasian Mangasi Situmeang dari Kepala Kejari Pontianak ke Pust Penelitian dan Pengembangan Kejagung,” Ketua Majlis Hakim Teguh Satya Bhakti, saat membacakan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.

Selain itu, majelis hakim memutuskan mutasi yang dilakukan oleh Jaksa Agung, M Prasetyo merupakan keputusan non yuridis karena telah melanggar peraturan yang ada. Kemudian Mejelis juga menjatuhkan sanksi administrarif kepada Jaksa Agung sebesar tiga ratus ribu rupiah.(yn)

tag: #jaksa-agung  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
Dompetdhuafa X TS : Qurban
advertisement