Opini
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 18 Nov 2014 - 16:10:42 WIB
Bagikan Berita ini :
Langgar UU

Dua Kali, Pemerintah Acuhkan DPR

95uchok sharky_01.JPG
Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Teropong Senayan/Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Jokowi-JK makin meremehkan dan tak mempedulikan keberadaan DPR. Hal ini, karena konflik DPR yang belum reda. "Pertama soal KIS, KIP dan KKS. Lalu kedua, soal kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," kata peneliti masalah anggaran, Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa, (18/11/2014).

Mantan peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini, keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR dinilai melanggar undang-undang.
"Seharusnya saat menaikkan BBM, pemerintah punya sopan santun melakukan konsultasi atau minta izin kepada DPR, dan disertai alasannya," terang Uchok lagi.

Dengan kenaikan harga BBM ini, lanjut aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini (PMII), DPR harus bersikap secara tegas dan menolak kenaikan harga BBM ini. Karena tidak ada pembicara atau pembahasan antara DPR dengan presiden.

Lebih jauh kata Uchok, keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi ini tidak sah dan ilegal. Bahkan inkonstitusional. Dan kenaikan harga BBM ini benar-benar melanggar UU Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014. "Dalam Pasal 14 Ayat (13) Anggaran untuk subsidi energi yang merupakan bagian dari Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Ucho, harga minyak mentah dunia sedang menurun jauh, bahkan berada di bawah US$80 USD/ barel. "Dengan demikian tidak ada alasan, dan tidak rasional Pemerintah Jokowi menaikan harga BBM bersubsidi," pungkasnya. (ec)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Pengamat Anggaran  #Uchok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tiga Resep Dasar Berumur Panjang

Oleh Catatan Cak AT
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
Saat menghadiri pertemuan ilmiah di Vatikan baru-baru ini, Dr. Venkatraman (Venki) Ramakrishnan, peraih Nobel Kimia 2009, menyempatkan diri menjenguk Paus Fransiskus yang baru saja pulih dari sakit. ...
Opini

Peran Intelijen Di Negeri Sendiri Sebagai Problem Solving Bukan Problem Taking

Era orde baru meninggalkan legacy intelijen, dengan stigma sebagai alat represif penguasa terhadap kelompok oposisi dan menyebar teror untuk menciptakan rasa takut publik. Kekuasaan orde baru, telah ...