Penarikan dana darurat (DDO -- deffered drawdown option) oleh rezim Jokowi adalah onrechtsmatighaidaad (perbuatan melawan hukum). Dana ini alokasinya menurut Presiden Negarawan Center DR Johan Silalahi MH di Seminar Soekarno Hatta Institut kemarin, jumlahnya 5 miliar USD. Saya juga membaca kasus ini di website World Bank.
PMH nya adalah kesalahan peruntukan. Dana DDO itu peruntukannya menurut Salamudin Daeng hanya dua. Yaitu untuk 1. Krisis Keuangan dan 2. Krisis Bencana Alam. Tak ada pengumuman pemerintah bahwa Indonesia mengalami keduanya dalam kurun setahun terakhir. Apakah pemerintah bisa menggunakan diskresi yang bisa mengubah peruntukannya, ujar Denny Cilah.
Menurut saya, tak bisa. Istilah fall yang digunakan World Bank itu cukup jelas. Dana itu telah terlebih dahulu dipagari konstruksi kategori "untuk krisis". Mengubah peruntukan menurut UU no 17 tentang Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara, UU Bendahara Negara, dan UU Akuntansi Negara adalah korupsi. Status dana DDO itu adalah dana milik negara yang ditempatkan di ADB.
Hemat saya kita segera ajukan Gugatan PMHnya ke pengadilan. Karena pencairan dana DDO itu menyimpang, pasti ada "talangnya". Kita bisa menduga kuat terjadi korupsi, minimal excess du pavoir (penyalahgunaan wewenang) dan detournament du pavoir (penyalahgunaan kekuasaan) dan tort (pidana).
World Bank sendiri mengemukakan contoh soal. Yaitu Rezim SBY pernah mencairkan dana tersebut tahun 2008. Setahu saya, memang terjadi krisis moneter tahun itu, yang meninggalkan kasus Bank Century.
Siaran World Bank itu menunjukkan ketidakberesan penggunaan oleh pemerintah. Jelas untuk menggunakan dana DDO itu, harus didahului dengan deklatari krisis. Padanannya sama dengan prasyarat penerbitan Perppu, harus didului pernyataan krisis dan dilaporkan kepada DPR.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #