JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorul Niam mengungkapkan bahwa sampai saat ini banyak pasal yang belum mengakomodasi perlindungan anak. "Misal pada UU Pornografi yang sudah dicetuskan di tahun 2008, namun belum teraplikasikan hingga sekarang," kata Niam kepada TeropongSenayan di gedung DPR Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/14).
Lebih lanjut Niam juga mengatakan dalam UUD 1945, anak telah ditetapkan mindset yang berbeda kepada para penyidik dalam menghadapi anak yang berstatus sebagai korban, saksi, bahkan pelaku. "Sedang dalam KUHP semua mendapat kesamaan dalam hukum, mental anak akan rusak apabila disamakan dengan pidana lainnya," ujarnya.
Sementara itu kekerasan seksual terbaru di Solo yang melibatkan seorang tokoh raja juga diadukan oleh Niam dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. "Mediatornya sudah ditahan. Tapi belum menyentuh pelaku utamanya. Kejahatan seksual ini harus diberantas siapapun tokohnya," pungkasnya.
Dukung KPAI
Sementara itu, dalam rapat kerjanya dengan KPAI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay berjanji akan segera menidaklanjuti sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut data KPAI, kasus seksual kepada anak mencapai 60% dari jumlah kasus perlindungan anak lainnya yaitu pernikahan beda agama, konten bermain, partisipasi pemilu, hingga kasus terbaru kekerasan seksual yang dilakukan salah satu tokoh penting di Solo. "Kami sudah mencatat beberapa poin yang disampaikan oleh KPAI. Karena KPAI juga butuh dukungan kami, jadi tolong terus berkoordinasi. Agar kita juga bisa menyamakan persepsi," kata Saleh Partaonan kepada TeropongSenayan, usai rapat.
Lebih lanjut Saleh menyatakan poin-poin tersebut nantinya bakal digodok bersama-sama KPAI, dan Komisi VIII DPR mendukung penuh segala kebijakan KPAI untuk tumbuh kembang anak Indonesia. "Kita mendukung segala kebijakan KPAI selama hal itu positif untuk anak Indonesia ke depan. Karena anak merupakan masa depan bangsa," ujarnya. (b)