JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi IV DPR RI bertindak cepat untuk mengusut proyek reklamasi yang tidak sesuai dengan izin maupun Amdal. Komisi IV membentuk panitia kerja (Panja) Nelayan dan Pencemaran Laut.
"Sudah ada Panja, kami sebut Panja Nelayan dan Pencemaran Laut. Karena apa? yang akibat pencemaran laut itu bukan hanya pencemaran laut saja, tetapi juga dampak terhadap nelayannya," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Politikus Demokrat itu menuturkan, pihaknya mendapat informasi dari Dirjen Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap puluhan ribu pelaku pencemaran laut. Dikatakannya, masyarakat khususnya nelayan harus dilindungi agar dapat melangsungkan mata pencariannya di laut.
"Ini masyarakat harus kita lindungi, sehingga Panja ini meramu dan menggabungkan perlindungan terhadap nelayan. Ada 21 ribu nelayan yang berpotensi kehilangan pendapatan per bulan hingga Rp 28 juta dan ini mereka (nelayan) di kawasan teluk Jakarta," tuturnya.
Masih kata Herman, adanya Panja Nelayan dan Pencemaran Laut dapat menelusuri segala bentuk proyek reklamasi agar dilaksanakan sesuai perizinan dan memperhatikan dampak lingkungan. Ditegaskannya, Komisi IV tidak akan menghambat pembangunan melalui reklamasi.
"Kami ingin seluruh proses reklamasi sesuai perundang-undangan, Amdal dilakukan dengan benar. Kami menghentikan (proyek reklamasi) sampai sudah memenuhi ketentuan yang berlaku," tandasnya.(yn)