JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengirimkan surat usulan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) soal reklamasi ke DPRD. Namun, anggota DPRD DKI Fraksi PKS menolak untuk membahas hal itu.
Ahok pun tidak mau ambil pusing terkait penolakan tersebut.
"Enggak apa-apa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Menurut Ahok, Pemprov DKI hanya mengajukan surat pembahasan Raperda Reklamasi.
"Kita kan cuma ngajuin surat," katanya.
Sebelumnya, Ahok menginginkan Raperda tentang reklamasi kembali dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Ahok yakin tidak ada masalah dengan Raperda tentang reklamasi.
Ahok mengklaim, Raperda Reklamasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ahok bersikeras berhak mengeluarkan izin reklamasi.
Ada dua Raperda Reklamasi yang diinginkan Ahok untuk dibahas kembali. Yaitu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta Pantura dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memilih bungkam ketika ditanya terkait Raperda Reklamasi.
"Aku mau masuk (ke kantor)," ujar Djarot usai peresmian Jak Bistro.(yn)