SEJAK hari ini, selama sebulan, yaitu sejak 8 Desember 2014 hingga 9 Januari 2015, seluruh anggota DPR menjalani masa reses, yaitu mengadakan kegiatan, termasuk rapat-rapat, di luar gedung. Rapat di luar gedung, bagi anggota Dewan bisa menemui para konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Sedangkan secara kolektif, anggota komisi akan mengadakan rapat di kantor para mitra kerja, baik di kantor pusat maupun di wilayah operasi di daerah-daerah.
Selama di daerah, para anggota Dewan diminta untuk menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi yang berkembang di masyarakat. Bahan-bahan serapan itu nanti akan dibawa ke Senayan untuk dikaji dan dibicarakan dengan para mitra pada rapatkerja (raker), maupun rapat dengar pendapat (RDP), dan rapat dengar pendapat umum (RDPU. Tujuannya agar setiap aspirasi harus ditindaklanjuti dan dapat direalisasikan.
Ada dua hal yang bisa diperoleh saat anggota Dewan secara perorangan maupunsecara bersama-sama dengan anggota sedapil atau dalam satu komisi melakukan kunjungan kerja (kunker). Yaitu, menemukan aspirasi baru dari masyarakat, serta menyocokkan apakah program pemerintah sudah direalisasikan sesuai dengan aspiasi yang berkembang di sana.
Banyak aspek yang bisa digali saat Dewan melakukan kunker. Biasanya bersifat sektoral dan banyak aspek. Misalnya, soal pendidikan, kesehatan, usaha produksi dan potensi darah setempat. Masalah pembangunan infrastruktur juga bakal mendominasi di setiap kunker terutama di daerah pinggiran, apalagi daerah tertinggal dan daerah perbatasan.
Kunker merupakan bagian dari tiga fungsi utama DPR, yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi legislasi (membuat undang-undang). Mengadakan kunker, juga merupakan pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek yang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Untuk memperkuat dan memperjelas pelaksanaan program pemerintah yang sudah disetujui DPR, bisa saja diusulkan penerbitan undang-undang baru, merevisi undang-undang yang sudah ad tapi kurang aspiratif, atau mengusulkan diterbitkannya aturan pelaksanaan undang-undang yang sudah ada dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), bahkan hingga peraturan menteri, dan peraturan daerah (perda).
Visi dan misi yang diemban DPR yang ideal adalah mengkritisi program yang melenceng dari aspirasi masyarakat dan mendukung program yang dinilai sudah ideal dan bermanfaat optimal bagi masyarakat.
Yang sekarang sering salah arti dengan aspirasi masyarakat, adalah aspirasi masyarakat Indonesia dan aspirasi masyarakat asing yang datang ke Indonesia. Banyak kalangan menduga, pemerintah lebih banyak menerima, mendengarkan, dan melaksanakan aspirasi dari masyarakat asing ketimbang masyarakat Indonesia sendiri.
Atas nama investasi dan atas nama privatisasi yang bisa membuka seluas-luasnya lapangan kerja. Itu tak beda dengan tekad pemerintah menjadikan bangsanya menjadi buruh di negeri sendiri, bukan menjadi pengusaha dan tuan di negeri sendiri. Jika demikian, tak beda pemerintah kita adalah bagian dari pemerintah bangsa asing yang berkuasa di negeri ini. Betulkah demikian? Nasihat Ebiet G Ade, kita diminta bertanya kepada rumput yang bergoyang. (b)