JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Para Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Tanah Abang, Jakarta Pusat kompak menyatakan menolak terhadap SK Gub No 903/2016 tentang pelaporan melalui aplikasi Qlue. Perlawanan ini ternyata berbuntut panjang.
Kepada TeropongSenayan, Wakil Ketua RW 12 Kebun Melati, Tanah Abang, Polly Siahaya mengatakan, pada Jumat (27/5/2016) malam, Ketua RW 12 Kebun Melati Agus Iskandar dipanggil oleh lurah Kebon Melati, Winetrin.
"Atas perintah Gubernur DKI Ahok, katanya terhitung mulai hari Senin (30/5/2016) besok, Agus Iskandar resmi diberhentikan dari Ketua RW 12 Kebon Melati. Besok SK pemberhentiannya menyusul," kata Polly mengawali pembicaraannya pada Sabtu (28/5/2016) malam.
Namun, kata Polly, Agus Iskandar tidak akan menerima pemecatan tersebut begitu saja.
“Kita terus melakukan konsolidasi dengan semua RT dan RW se-Tanah Abang untuk menyiapkan langkah-langkah taktis untuk melawan Ahok dan antek-anteknya," tegas Polly dengan nada gemetar.
Polly menambahkan dalam pertemuan yang dihadiri para perwakilan RT dan RW sebanyak 67 orang itu, semua pengurus RT dan RW sudah sepakat menolak SK Gub tentang Qlue dan menolak pemecatan kepada koleganya, Agus Iskandar.
"Intinya, setelah kami berdiskusi panjang, sampai kapanpun semua Ketua RW dan RT yang ada di Tanah Abang ini akan tetap menolak SK Gub tentang Qlue. Kita ini bukan budaknya Ahok, catat itu!," tegas Polly.
Untuk diketahui, awal bulan lalu, para Ketua RT/RW tersebut sudah menyatakan sikapnya tentang penolakannya.
Sebagai pejabat non pemerintah yang dipilih langsung oleh masyarakat, RT/RW tidak mau melaporkan kinerja melalui aplikasi Qlue yang berbasis telepon pintar karena dinilai merepotkan dan memberatkan. (mnx)