JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria siap membuka dialog dengan para pengusaha yang merasa keberatan dengan penetapan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
"Kalau pengusaha nanti kalau ada keberatan silakan disampaikan, kita bisa duduk, diskusi dialog," kata Riza kepada wartawan, Selasa (21/12/202
Kendati begitu, ia mengingatkan kepada para pengusaha untuk memperhatikan buruh.
"Kalau ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya, karena pengusaha tidak bisa tanpa buruh, buruh tidak bisa tanpa pengusaha," ungkap Riza
Sementara itu, pengusaha juga sudah melaporkan Anies ini ke
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pada prinsipnya, kami akan mengkoordinasikan hal-hal yang bertentang dengan kebijakan dengan Kemendagri," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap ketika ditanya sanksi untuk Anies, Senin (20/12).
Sanksi terhadap Anies, kata dia, akan diberikan oleh Kemendagri. Sebab, semua hal yang menyangkut pemerintah daerah berada di bawah kewenangan Kemendagri.
Adapun bentuk sanksinya sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa gubernur yang tak menjalankan program strategis nasional dapat dijatuhi sanksi.
Dalam hal ini sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen.
Chairul menjelaskan, penetapan UMP 2022 memang merupakan program strategis nasional.
Dalam prosesnya, penetapan UMP 2022 harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurut Chairul, Gubernur Anies telah melanggar PP tersebut dalam menetapkan UMP DKI 2022.
Untuk diketahui, jika mengacu pada formula dalam PP 36, UMP DKI hanya naik 0,85 persen, bukan 5,1 persen.
Pada Sabtu, 18 Desember, Anies memutuskan untuk mengubah besaran kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667. Sehingga besaran UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854.
Terjadi kenaikan upah yang cukup signifikan dibanding keputusan Anies sebelumnya.
Pada 22 November, Anies menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp 37.748 saja.