JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan menjadi naik 5,1 persen sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021.
Atas hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan Pemprov DKI. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPP APINDO DKI Jakarta Nurjaman pada Kamis (30/12). Ia menghimbau para pengusaha di Jakarta agar tidak menerapkan revisi UMP sampai ada keputusan dari PTUN.
Nurjaman mempertanyakan sanksi yang bakal diberikan oleh Anies. Pasalnya, dari pemahaman dia, sanksi soal pengupahan upah minimum tak diatur dalam Keputusan Gubernur, melainkan lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Malah sekarang kalau memang benar Pemda akan mengeluarkan sanksi untuk perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum versi Keputusan Gubernur 1517, sanksinya bagaimana? Dasar sanksinya apa?" kata dia pada konferensi pers daring, Kamis (30/12).
Ia menyebut jika aturan yang dipakai adalah PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja, maka pihaknya tak bakal berani melanggar.
Namun, karena Anies mengeluarkan keputusan gubernur sebelum membalas surat yang dilayangkan pengusaha, maka ia menyatakan perlawanannya lewat gugatan hukum yang akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.
"Keputusan Gubernur tidak ada konsiderannya, lalu pakai apa? Jelas tidak semudah memberi sanksi tapi kalau dasarnya PP Nomor 36, pasti sanksi yang akan keluar, kami paham dan tahu. Kami menyampaikan ke pengusaha selama PP 36 dipakai jangan coba-coba melanggar," jelas dia.
Pada kesempatan sama, ia juga meminta Anies untuk mencabut Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada 16 Desember 2021 tersebut. Dalam beleid Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 per bulan pada tahun depan.
Sebelumnya, Anies mengancam bakal mengenakan sanksi bagi pengusaha yang tak patuh revisi upah minimum provinsi (UMP).
Berdasarkan aturannya, besaran upah itu berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara besaran upah untuk pekerja dengan memiliki masa kerja lebih dari satu tahun menggunakan ketentuan struktur dan skala upah.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP," ungkap putusan keempat aturan tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (28/12).
Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari besaran UMP 2022 dilarang mengurangi atau menurunkan pemberian upah kepada pekerja. Bila ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.