JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berharap keputusan ini akan menimbulkan dampak positif.
"Kami berharap dengan naiknya UMP DKI 2022, bisa menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan yang berangsur-angsur membaik," kata Abdul Aziz di gedung DPRD DKI Jakarta.
"Kami apresiasi usaha Pemda DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja, kami dukung," ucapnya.
"Dasar keputusan itu sudah jelas, Pemprov menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen hingga keluarlah hasil tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa kajian.
Salah satunya dari Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 mencapai 4,3 persen.
"Keputusan ini, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait," ucap Anies