Opini
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 22 Des 2014 - 08:46:02 WIB
Bagikan Berita ini :
UU Nomor 24 Tahun 1999 Harus Direvisi

Pemerintah Seakan Sengaja Biarkan Rupiah Lemah

77Farial Anwar-pengamat pasar uang-mandra.jpg
Farial Anwar, pengamat pasar uang (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat pasar uang Fahrial Anwar menilai melemahnya rupiah terhadap dollar akibat rusaknya lalu lintas devisa dan nilai tukar. Maka untuk itu pemerintah diminta merevisi Undang-Undang No 24 Tahun 1999 tentangLalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

"Pemerintah seakan sengaja membiarkan rupiah melemah, dan membuat dana asing semakin menguat, lantaran tidak adanya peraturan yang tegas. Masak di pelabuhan semua transaksi pakai dolar. Di bandara, itu ada Visa on Arrival, harusnya rupiah dong. Jadi dipaksa semua orang kalau datang ke sini harus pakai rupiah," kata Fahrial dalam sebuah diskusi tentang melemahnya rupiah di Jakarta, akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Fahrial meminta pemerintah membuat batasan atau holding period untuk mengendalikan masuknya dana asing ke saham. Jangan sampai perekonomian di Indonesia dibuat gonjang-ganjing oleh permainan mata uang asing. "Nah pembiaran ini yang harus segera tidak kita lakukan lagi. Masa The Fed mau menaikkan suku bunga, kita panik semua," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, politisi PPP Suharso Monoarfa juga berpandangan senada. Dia mendesak agar pemerintah mewajibkan semua transaksi harus dengan menggunakan rupiah, tana pandang bulu. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari kedaulatan negara yang harus ditegakkan oleh pemerintah. Kewajiban menggunakan mata uang lokal untuk setiap transaksi juga berlaku di hampir semua negara lainnya.

Menurut Farial dan Suharso, ada yang salah dalam kebijakan yang diberlakukan saat ini terkait lalu lintas dan sistem nilai tukar uang. Itu sebabnya, revisi atas UU Nomor 24 tahun 1999 itu harus segera dilakukan. (b)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #farial anwar  #rupiah melemah  #revisi uu 24/1999  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah perlu Jalan Tengah

Oleh Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi Apindo)
pada hari Rabu, 22 Jan 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Memasuki Bulan Januari  2025, kondisi ekonomi nasional dihadapkan dengan tantangan berupa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Pergerakan nilai tukar hampir ...
Opini

Debt Switch Surat Utang Negara Melanggar Undang-Undang, Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Sepuluh tahun terakhir, kondisi keuangan negara semakin tidak sehat. Utang pemerintah membengkak dari Rp2.600 triliun (2014) menjadi Rp8.700 triliun lebih pada akhir 2024.  Yang lebih ...