JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Makin diperluasnya zona larangan sepeda motor di Jakarta di sisi lain dinilai tak bakal mampu mengurangi kemacetan. "Bahkan, bisa jadi orang akan berbondong-bondong beli mobil murah. Jika demikian, ya Jakarta tetap saja macet," tutur Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas.
Artinya, kata dia, di saat Pemprov DKI belum mampu menyediakan sarana transportasi umum massal yang aman, nyaman, terjangkau dalam arti murah, dan bebas macet, sepeda motor memang menjadi alat transportasi alternatif. Namun, kalau sepeda motor dilarang-larang, pada gilirannya mereka akan kembali menggunakan mobil.
"Jangan-jangan ada kongkalingkong dengan produsen mobil murah atau LCGC (low cost green car), atau Pemprov DKI lebih berorientasi mencari untung," tuturnya. Menurut Tyas, hal itu ditandai dengan akan diberlakukannya jalan berbayar (electronic road pricing/ERP). Orang kaya dan bermobil juga akan mendapat fasilitas kemudahan melintas di Jakarta, dengan dibangunnya jalan layang hanya khusus untuk mobil.
Yang adil, kata dia, harusnya Pemprov DKI menyediakan jaur khusus sepeda motor. Selama ini, tingginya angka kecelakaan llu intas dengan korban terbanyak pengendara sepeda motor akibat mereka terpaksa melintas di jalur cepat karena jalur kiri atau jalur lambat disita oleh angkutan umum atau jalur itu habis untuk parkir.
Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Edo Rusyanto mengungkapkan, larangan atau pembatasan sepeda motor itu mengacu pada UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ dan PP Nomor 332/Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Namun, Edo mempertanyakan, sejauh mana tingkat kemacetan di Jakart disebabkan oleh banyaknya sepeda motor.
Data di Polda Metro Jaya menunjukkan, 42% kecelakaan lalu lintas dipicu oleh perilaku tidak tertib di jalan raya. Edo sependapat dengan Tyas, seharusnya Pemprov DKI menyiapkan dulu saran transportasi umum yang memadai. (b)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #zona larangan sepeda motor di jakarta