JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Beberapa pihak menilai kebijakan pemerintah melanjutkan proyek reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan melukai keadilan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Presiden PKS Sohibul Iman meminta pemerintah menaati aturan dan proses hukum mengenai reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta.
Dimana proses hukum yang dimaksud, terang Sohibul, yakni analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang pada 31 Mei lalu mengabulkan gugatan nelayan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
"Tapi kan sekarang masih ada syarat, menunggu kajian ICSID. Saya kira tunggu itu saja. Yang kedua karena reklamasi sudah ada proses hukum tidak pantas sesuatu yang sedang dalam proses hukum itu dilanjutkan, proses hukum dilanjutkan dulu," kata Sohibul kepada TeropongSenayan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Selain itu, politikus kelahiran Tasikmalaya ini meminta Presiden Joko Widodo tidak terlalu ikut campur dengan urusan reklamasi Pulau G. Pasalnya, ada beberapa komentar miring yang menganggap reklamasi tersebut syarat dengan nuansa politis.
"Saya kira sebaiknya Pak Jokowi sebagai Presiden berpikir lah yang lebih besar jangan cawe-cawe. Persoalan APBN saja tidak kredibel, ini harus diurus betul," jelasnya.(yn)