Opini
Oleh Kisman Latumakulita pada hari Rabu, 07 Jan 2015 - 20:27:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Pola Pengangkatan KSAU Dari Bintang Dua Bisa Diterapkan di Polri

88Kisman Latumakulita-infobarurumahku.jpg
Kisman Latumakulita (Sumber foto : infobarurumahku.com)
Teropong Juga:

Pengangkatan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden selaku Kepala Negara & pengangkatan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden sebagai Kepala Pemerintahan. Dalam melakukan suksesi di tubuh Polri, Presiden tak perlu ragu mengambil calon Kapolri dari perwira tinggi bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi. Yang penting sebelum diusulkan ke DPR untuk dilakukan fit and proper tes, dinaikan dulu pangkatmya menjadi bintang tiga atau Komisaris Jendral (Komjen) Polisi.

Kebijakan mengambil calon Kapolri dari Pati Polisi bintang dua telah dimulai dengan penunjukan Marsekal Muda TNI (bintang dua) Agus Supriatna menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU). Dalam waktu singkat, KSAU diangkat sebagai KASUM TNI berpangkat Letjend, lalu diangkat jadi KSAU.

Padahal, di TNI Angkatan Udara saat ini ada tiga perwira tinggi bintang tiga atau Marsekal Madya, yaitu Wakil KSAU Marsekal Madya TNI Bagus Paruhito, Komandan Sesko TNI Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto & Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FHB Soelistyo.

Pengalaman yg sama juga pernah terjadi di dalam tubuh Polri, pengganti Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, yaitu Irjen Polisi Timur Pradopo juga diambil dari pati Polri bintang dua yg ketika itu menjabat Kapolda Mentro Jaya. Timur dinaikan pangkat menjadi bintang tiga pada jam empat sore menjadi Kabaharkam & dua jam kemudian diajukan Presiden SBY ke DPR menjadi calon Kapolri.

Banyak pertimbangan untuk mengangkat Kapolri, selain aspek kenegaraan untuk membantu Presiden mewujudkan tujuan pembangunan, pertimbangan lain adalah aspek kekuasaan. Jangan sampai pengangkatan Kapolri baru (bintang tiga), menuai badai serangan dari musuh politik Presiden, karena calon Kapolri masih menjadi bagian dari penguasa sebelumnya. (b)

* Kisman Latumakulita, politisi NasDem, dan Direktur Eksekutif Insitute for Strategic and Indonesia Studies (ISIS)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pengangkatan KSAU dan Kapolri kisman latumakulita  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Senin, 04 Nov 2024
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...
Opini

Paradoksnya Paradoks

Ketika Prabowo Subianto berbicara tentang pentingnya pemerintahan yang bersih dan tegaknya keadilan di Indonesia, semangatnya tampak membara. Gema suaranya seolah beresonansi dengan berbagai tokoh ...