JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengevaluasi materi ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi. Setelah dievaluasi diharapkan jumlah pemohon pengurusan SIM bertambah banyak, dan menekan angka pungli.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pembuatan SIM merupakan salah satu layanan yang sering disalahgunakan oleh para oknum polisi untuk melakukan pungli.
"Di (Satuan) Lalu Lintas, ada tiga hal yang jadi peluang pelanggaran, pembuatan SIM, penindakan tilang (bukti pelanggaran) di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK," kata Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Untuk mendapatkan SIM, kata Martinus, pemohon harus lulus menjalani ujian tulis dan ujian praktik.
"Bagi pemohon yang gagal dalam ujian itu cari jalan pintas. Nah dari internal anggota (polisi) juga memberikan peluang terjadinya pungli. Jadi ada dua unsur di sini antara peserta ujian yang ingin cepat lulus dan aparatnya," katanya.
Selain itu para calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM juga berpotensi memberikan pungli kepada para oknum polisi. "Ada calo yang ditunjuk oleh (oknum) aparat, ada calo yang berkedok biro jasa," katanya.
Ke depan, kata Martinus, Polri akan mengevaluasi materi ujian tulis dalam pembuatan SIM. Hal ini agar jumlah pemohon SIM yang lulus ujian lebih banyak sehingga menekan jumlah kasus pungli dalam pembuatan SIM.
Sebelumnya, Mabes Polri merilis data bahwa ada sebanyak 235 kasus pungli yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan, 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
"Itu ada di seluruh Indonesia," kata perwira menengah berpangkat melati tiga itu. (plt/ant)