JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menilai, persoalan jaminan produk halal adalah bagian dari peluang yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan, tidak terbatas pada umat Islam saja.
Sebab, kata Iskan, dengan adanya jaminan kehalalan tersebut, produk seperti bahan makanan, akan lebih bersih, terjamin mutunya, dan lebih sehat.
"Komisi VIII menginginkan agar masyarakat ubah persepsi agar jaminan produk halal adalah peluang bukan hambatan. Karena tren global ke depan adalah keinginan orang, bahkan non muslim sekalipun, untuk mengonsumsi barang yang lebih bersih, lebih enak, dan lebih sehat yang terjamin dalam produk-produk halal," kata Iskan kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Oleh karenanya, lanjut Iskan, Komisi VIII akan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk segera menjalankan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasalnya, dalam UU tersebut telah diamanatkan bahwa selambat-lambatnya dalam kurun waktu dua tahun sejak diundangkan, yaitu 17 Oktober 2016, pemerintah harus telah menyelesaikan dua hal.
Pertama, ujar Iskan, menyelesaikan peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Permen, agar UU tersebut dapat segera dijalankan.
"Kedua, pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menghimpun dari banyak stakeholder," imbuhnya.
Untuk itu, Komisi VIII berharap Kementerian Agama mempercepat pembentukan BPJPH, dengan berkoodinasi kepada LPOM MUI yang dinilai telah memiliki peneliti dan laboratorium yang teruji.
"Juga kita berharap agar produk halal itu menjadi peluang indonesia untuk melakukan ekspor atau go international. Karena negara-negara Korea, Jepang, China, dan negara maju lainnya sudah membuat sistem produk halal karena keinginan untuk produk halal begitu besar bahkan hingga ke Eropa," paparnya.