Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Rabu, 14 Jan 2015 - 08:52:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Budi Gunawan Tersangka, Mantan Kapolri Duga Ada Persaingan Tak Sehat

15BG & Komisi 3 (indra) (5).JPG
Komjen Pol Budi Gunawan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kapolri di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Jenderal (Purn) Chaerudin Ismail menduga ada aroma persaingan kurang fair dalam pencalonan Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG).

Ia juga mencurigai adanya ketidakwajaran dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehari setelah ditetapkannya sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau terjadi persaingan tidak sehat apalagi mempengaruhi politik ini yang berbahaya," ujar Chaerudin di Jakarta, Selasa (13/1/2015) malam.

Chaerudin menegaskan bahwa dirinya mengaku heran dengan keputusan KPK yang mendadak tersebut. Ia mengaku khawatir akan memunculkan berbagai spekulasi ada nuansa politis yang kental dengan ditetapkannya Budi Gunawan oleh komisi antirasuah itu. "Terus terang, saya sendiri tidak bisa jawab terlalu banyak (terkait penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK), karena saya sendiri tidak tahu kasusnya seperti apa," ungkapnya.

Namun Menurut dia, tidak ada mekanisme yang salah dengan pencalonan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu sebagai Kapolri, seperti yang disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komjen Budi menjadi tersangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI, setelah KPK melakukan gelar perkara kasus pada Senin 12 Januari 2015.

Jenderal bintang tiga itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(yn)

tag: #Budi Gunawan  #Kapolri  #KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...