JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra membantah akan memimpin Gerakan Gerakan Nasional Mendukung Fatwa MUI Mendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama. Namun dia menegaskan masyarakat bisa mendesak polisi agar segera bertindak jika menilai lengah menindaklanjuti laporan.
"Kalau polisi dipandang lengah menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat saja mendesak polisi untuk segera bertindak, dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis," tegas Yusril melalui siaran pers yang diterima redaksi Sabtu (29/10/2016).
Yusril berpendapat, kalau terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh siapapaun, maka setiap anggota masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian. Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan/penyidikan sebagaimana diatur KUHAP.
Yusril mengakui pernah diubungi melalui telepon oleh Ustadz Bachtiar Nasir. Saat melakukan pembicaraan Nasir meminta agar dia bisa menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi menghadapi kasus-kasus dugaan penistaan agama bagi para lawyer muda yang menangani kasus-kasus seperti itu.
"Saya menyetujui permintaan Ustadz Bachtiar Nasir tersebut. Jadi, saya tidak dalam posisi jadi ketua pengacara muslim terkait dugaan penistaan agama, apalagi disebut-sebut sebagai Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang penistaan agama. Jadi berita yang menyebutkan saya akan memimpin gerakan tersebut tidak benar," papar Yusril.(ris)