Opini
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 15 Jan 2015 - 16:04:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Kan Baru Tersangka, Budi Gunawan Boleh Jadi Kapolri

73Komjen Budi Gunawan.jpg
Komjen Pol Budi Kusuma, kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan )
Teropong Juga:


JAKARTA TEROPONGSENAYAN) - Dari kacamata hukum tata negara, status sebagai tersangka tidak berpengaruh bagi Budi Gunawan jika ingin diangkat menjadi Kapolri. Sebab, demikian kata salah seorang pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, status tersangka belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena sifatnya masih dugaan atau asumsi.

“Status tersangka itu kan baru sangkaan, baru asumsi dan harus dibuktikan di pengadilan. Jadi, biarlah itu nanti proses berlangsung, tetapi proses pencalonan Kapolri juga harus jalan. Intinya, kehidupan bernegara tidak boleh berhenti karena hanya ada status tersangka,” tutur Irman menanggapi polemik pro kontra atas penetapan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan yang sedang dalam proses uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) sebagai calon Kapolri.

Oleh Presiden Jokowi, dia digadang-gadang menggantikan Jenderal Pol Sutarman yang baru akan pensiun pada Oktober tahun ini. Menurut Irman, status tersangka itu sifatnya personal jadi tidak hars dierima oleh umum, apalagi masih membutuhkan proses pembuktian.

Apa yang dilakukan DPR dengan melanjutkan uji kelayakan dan kepatutan dann menyetujui pencalonan Budi sebagai Kapolri sudah benar. "Karena presiden sudah menyampaikan calon Kapolri dan DPR yang memprosesnya. Sikap Kepala Negara yang tidak langsung mencabut atau menghentikan pencalonan Budi Gunawan juga elegan,” kata Irman.

Dikaitkan dengan persoalan moral dan etika, Irman pun menjawab tidak. Sebab, soal itu adalah soal hukum. "Kecuali hukum telah menetapkan Budi Gunawan bersalah. Jadi, sebelum ada penetapan pengadilan, Budi Gunawan harus dianggap tidak bersalah, ujarnya. (b)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #tersangka KPK  #Komjen Budi Gunawan calon Kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Jumhur yang Punya Hati dan Otak

Oleh Swary Utami Dewi
pada hari Selasa, 28 Apr 2026
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat baru saja dilantik oleh Presiden. Pelantikan ini tak bisa dibantah membawa angin segar untuk mengatasi secara efektif berbagai masalah lingkungan di Indonesia. ...
Opini

Menjemput Fajar Budi: Menggugat Tidur Panjang Kaum Terpelajar

I. Prolog: Kebisingan dalam Kesunyian Di negeri yang sibuk membanggakan pertumbuhan dan deret angka keberhasilan, ada satu hal yang justru kian menghilang: suara nurani. Kita hidup dalam ...