BANYAK proyek terutama di daerah mangkrak. Tak dilaksanakan. Para pemangku proyek, yaitu para kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota, hingga dirjen, takut merealisasikan proyek-proyek daerah yang sudah dicanangkan sejak tahun sebelumnya.
Alasan mereka takut menjalankan proyek-proyek baik pengadaan barang dan jasa maupun pembangunan infrastruktur, karena jangan-jangan di perjalanan saat melaksanakan proyek dan program tersebut tiba-tiba ditangkap petugas penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sinyalemen itu diungkapkan kembali Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI GKR Hemas. Mereka, para kepala daerah itu bahkan sudah menjadi objek pemerasan, yang diistilahkan sebagai mesin penghasil uang (ATM) oleh para penegak hukum. Di antara barisan pejabat itu, memang ada yang sengaja memanfaatkan setiap peluang dan kesempatan untuk bisa mengeruk keuntungan secara tidak legal dari transaksi proyek. Memang berniat korupsi dan memperkaya diri.
Termasuk di barisan para pejabat itu adalah para wakil rakyat yang duduk di DPRD tingkat provinsi, tingkat kota/kabupaten, maupun yang duduk di Senayan.Direktur LBH BUMN Tri Widodo menambahkan daftar para objek terpidana tidak hanya para pejabat, tapi juga rekanan pejabat, yaitu para pengusaha. Ada yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi ilegal, ataupun baru ditangkap setelah kasusnya berlalu sekian tahun kemudian.
Banyaknya pejabat yang takut melaksanakan proyek daerah yang sebetulnya diperlukan oleh rakyat hingga diperalat oleh aparat. Kenyataannya banyak pula pejabat yang baru ditangkap setelah kasusnya terungkap sekian tahun kemudian. Ini menunjukkan adanya ketidakpastian terhadap rambu-rambu hukum yang berlaku. Hukum dapat ditafsirkan sesuai dengan kehendak aparat.
Itu sebabnya, kini banyak pejabat yang baru dilantik langsung menghadap ke gedung KPK, untuk minta petunjuk dan menjalin kerjasama agar program kerja di instansi yang dipimpinnya aman dan selamat dari tindak pidana korupsi dan sejenisnya. Mereka mempersilakan KPK memberikan tafsiran atas rambu-rambu hukum terkait dengan pelaksanaan proyek.
Jika demikian, seharusnya dari awal KPK membuatkan rumusan atau panduan tentang rambu-rambu hukum terkait dengan tindak pidana korupsi.Misalnya, setiap promosi pejabat harus dilihat dulu catatan harta kekayaannya yang terkini dan lapopran keuangannya berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pembakuan ketentuan itu seharusnya dikuatkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh para pejabat pengambil keputusan, baik presiden, wakil presiden, menteri, para kepala lembaga struktural dan struktural, gubernur, hingga bupati/walikota.
Jika pedoman itu dibakukan, tidak akan terjadi kasus pencalonan Komjen Budi Gunawan yang berstatus sebagai tersangka saat dipromosi menjadi Kapolri. Demikian juga dengan pencopotan Kapolri Jenderal Sutarman tidak dilakukan sebelum habis masa bakti atau karena memenuhi alasan yang dibenarkan peraturan perundang-undang. (b)