JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol Rikwanto mengatakan, apabila ada demonstrasi susulan setelah aksi 4 November 2016 lalu, maka unjuk rasa itu sudah tidak revelan lagi.
"Kalau dikaitkan unjuk rasa yang 4 November temanya proses Ahok, sekarang sudah diproses hukum sedang berjalan dan kami proses secepatnya. Jadi kalau ada niat unjuk rasa lagi sesungguhnya sudah tidak relevan lagi," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
Dia mengimbau, sebaiknya tidak usah ada unjuk rasa kembali dan lebih baik mengawal kasus Ahok sampai selesainya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Itu lebih baik dan lebih fokus dari pada ada unjuk rasa lagi," ucapnya.
Namun, ia menegaskan polisi tetap menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi apabila ada unjuk rasa kembali.
"Ada undang-undang yang memperbolehkan tetapi unjuk rasa tidak boleh anarkistis, tidak boleh merusak, dan tidak boleh menganiaya," tukas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Bareskrim Polri sendiri telah resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.(yn)