Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 19 Nov 2016 - 10:37:07 WIB
Bagikan Berita ini :

YLBHI Minta UU Penodaan Agama Dihapuskan

4bahrain-kanan.jpg
Bahrain (kanan) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta agar UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama dan pasal 156a dalam KUHP dihapuskan.

Direktur Advokasi YLBHI Bahrain mensinyalir, aturan tersebut menimbulkan politisasi isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menyandera bangsa. Selain itu, juga dianggap sebagai alat untuk kepentingan politik.

"UU tentang penistaan agama kalau bisa dihapuskan. Inikan sebenarnya karena ada pasal itu. Sepanjang itu masih ada itu pasti dimanfaatkan. Kita melihat banyak hal dimanfaatkan untuk justru tidak hanya mendiskriditkan satu golongan atau keyakinan bahkan bisa menjadi pembunuhan. Kita tahu Cikesik Ahmadiyah itu bagaimana. Padahal kan mereka hadir dalam konteks keberagaman Indonesia," katanya, Jumat (18/11/2016).

Sebagai gantinya, Bahrain mendesak agar aparat kepolisian menindaktegas para penyebar kebencian dan kekerasan. Termasuk, pihak yang menyebarkan isu SARA. Sebab, jika dibiarkan akan menjadi gangguan keamanan yang serius.

"Jangan sampai gangguan keamanan ini tidak bisa ditangai, ujungnya darurat militer. Kudeta jadinya kan. Ketika dalam kondisi betul-betul tidak tertib, konflik horizontal di mana-mana, itu memungkinan (kudeta)," ujar dia.

Apalagi, dalam pandangannya, ada dorongan untuk menggulingkan kekuasaan dari negara demokrasi ke wilayah otoriter yang terpicu dari politisasi kasus dugaan penistaan agama yang menyebabkan gejolak di beberapa daerah.

Oleh karena itu, dia menegaskan sudah saatnya pemerintah bertindak tegas terhadap pelaku penyebar kebencian dan lebih banyak membuka dialog mengenai isu yang sensitif.

"Harus ada saluran yang tepat yang dilakukan pemerintah. Dalam hal ini, siapapun yang melakukan ujaran kebencian, baik atas nama agama, budaya, masyarakat, sosial itu harus ditindak. Dalam arti ditindak bukan harus di hukum, tidak. Karena ruang-ruang pendapat juga diberikan ruang dalam konteks dialog. Negara yang bermartabat kan dialog, musyawarah," papar Bahrain.

Sebagaimana diketahui, uji materi terhadap Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pernah dilakukan tahun 2009. Tetapi, ditolak Mahkamah Konsitusi (MK), dengan pertimbangan ketertiban umum. Kemudian, pada 2013, UU yang sama pernah diajukan kembali ke MK, tetapi kembali ditolak.(yn)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Nelayan Keluhkan Sulit Cari Ikan, Legislator Tanya Ketegasan Pemerintah: Masyarakat Menanti Keadilan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 16 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat masih adanya pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi. Para nelayan tradisional di dua ...
Berita

Halalbihalal Keluarga Besar Setjen MPR RI, Siti Fauziah: Tradisi Penting Untuk Menjalin dan Mempererat Silaturahmi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah SE, MM menghadiri acara Halalbihalal Hari Raya Idul Fitri 1446 H keluarga besar Sekretariat Jenderal MPR RI sekaligus Pelepasan ...