DALAM kasus sengketa kepemilikan saham antara PT Berkah dengan PT CTPI perlu diketahui bahwa MNCN terlibat dan merupakan pihak yang bersengketa pada kasus antara Berkah dengan Tutut. MNC Group sepenuhnya sudah tidak lagi memegang kendali MNC TV.
Keputusan pengadilan atas Berkah vs Tutut adalah berdasarkan kesepakatan investasi yang dilakukan pada periode 2002-2005 dimana terbukti adanya perbuatan melawan hukum dengan melakukan RUPS ilegal yang kemudian dibatalkan oleh Putusan PK Mahjamah Agung. Kasus ini dibawa ke pengadilan pada tahun 2010. Sementara itu, MNCN mengakuisisi 75% dari saham CTPI (kini MNC TV) pada tahun 2006 tidaklah sah karena karena akuisisi saham CTPI dilakukan oleh direksi dan komisaris yang dihasilkan dari RUPS yang tidak sah dan ilegal dan RUPS dibatalkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung.
Saat sengketa antara Berkah dan Tutut juga memiliki kasus hukum yang sama atas permasalahan yang sama di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menetapkan 75% saham PT CTPI dimiliki MNCN dan diharuskan Tutut membayar utang tidaklah tepat sebab yang digunakan bukti dalam sengketa di BANI adalah hasil kepemilikan saham yang dimiliki oleh MNCN yang di akuisisi dari RUPS CTPI yang tidak sah dan melawan hukum. Sebab, sudah dibatalkan oleh keputusan PK Mahkamah Agung.
Berdasarkan dokumentasi kesepakatan investasi, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui badan arbitrase. Bahwa kasus ini adalah antara Berkah dengan Tutut, dan MNCN tidak terlibat dalam kasus ini adalah salah besar. Dengan demikian, Tutut memiliki kuasa untuk mengambil alih CTPI (kini MNC TV) dari MNCN berdasarkan putusan PK MA.
Karena, dalam bisnis media televisi juga mengikutsertakan pemerintah dalam hal ini Menkominfo selaku regulator yang mengeluarkan izin frekuensi, maka sesuai dengan putusan PK Mahkamah Agung, pemerintah harus mencabut izin frekuensi siaran MNC TV yang dimiliki MNCN. Izin frekuensi tersebut seterusnya dikembalikan kepada PT CTPI. Hal ini sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dalam dunia bisnis.(b)
Boy Taufik SH LLM adalah peneliti dari Institute Media Wacth
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #sengketa bisnis TPI-MNC teve